Selasa, 10 Desember 2013

Damai di Kopertis, Berperkara di Pengadilan


Mantan Ketua STISIPOL Buol Nurbaya (kiri) foto bersama dalam suasana akrab dengan Ketua YPP Mujahidin Buol-Tolitoli Alwi Fattah, seusai penyerahan pengakuan atas kepemilikan dan pengelolaan STISIPOL Buol, Sulawesi Tengah, dari Dirjen Dikti Kemendikbud RI kepada Ketua YPP Mujahidin, di Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Jl Bung Km-9, Makassar, Rabu, 31 Agustus 2013. (Foto: Asnawin)




----------------

STISIPOL Buol, Sulawesi Tengah:


Damai di Kopertis, Berperkara di Pengadilan


Konflik kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu-ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Buol, Sulawesi Tengah, secara administratif sudah diserahkan kepada Yayasan Pembangunan dan Pendidikan Mujahidin Buol-Tolitoli.

Penyerahan surat pengakuan atas penge-lolaan STISIPOL Buol dari Dirjen Dikti Kemdikbud RI telah diserahkan oleh Koordinator Kopertis IX Sulawesi Prof Andi Niartiningsih kepada Ketua Yayasan Pembangunan dan Pendidikan Mujahidin Alwi Fattah.

Acara penyerahan di Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Jl Bung Km-9, Makassar, Rabu, 31 Agustus 2013, disaksikan Sespel Kopertis Wilayah IX Sulawesi Dr Ibrahim Saman, Tim Advokasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi Prof Muin Fahmal SH MH, Prof Abdul Rahman SH MH, dan Dr Kamal Hidjaz SH MH, serta mantan Ketua STISIPOL Buol Nurbaya.

Alwi Fattah dan Dra Nurbaya MSi yang sudah cukup lama berkonflik pun bersalaman dan berpelukan sebagai tanda perdamaian, disaksikan Koordinator Kopertis dan Tim Advokasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Pada akhir Agustus 2013, Nurbaya kepada “Majalah Almamater” mengabarkan bahwa Alwi Fattah belum mau berdamai dan tetap melanjutkan kasus hukum masalah kepemilikan dan pengelolaan STISIPOL Buol di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Pak Alwi tidak mau berdamai. Beliau melaporkan saya di Kejaksaan. Kalau kasus ini berlanjut, mungkin Ibu Koordinator (maksudnya Koordinator Kopertis IX) dan Pak Sespel (Kopertis IX) nanti akan dipanggil sebagai saksi di pengadilan,” katanya via telepon.

Alwi Fattah yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa dirinya melanjutkan kasus tersebut di pengadilan, karena Nurbaya selaku mantan Ketua STISIPOL Buol tidak menyerahkan laporan akademik, laporan keuangan, dan penyerahan fisik bangunan kampus kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Pembangunan dan Pendidikan Mujahidin Buol–Tolitoli.

“Bagaimana saya bisa melanjutkan pengelolaan STISIPOL Buol kalau Ibu Nurbaya tidak menyerahkan laporan akademik, keuangan, dan fisik bangunan,” katanya.

Alhasil, konflik antara Alwi Fattah selaku Ketua Yayasan Pembangunan dan Pendidikan Mujahidin dengan Nurbaya selaku mantan Ketua STISIPOL Buol pun berlanjut di pengadilan. (asnawin)

-----------
@copyright Majalah Almamater, edisi ke-5, Vol.II, November 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar